Friday 25 August 2017

Jenis forex yang halal


Trading di Forex Internasional adalah 100 Bebas Pajak dan Hukum menurut hukum pemerintah atau hukum agama Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di objeknya saja (di Forex Obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). MENIMBANG Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. Terjemahan dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang Related beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lainnya. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan kunci MENGINGAT. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8220Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba Kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah menjual sebagian dari yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama Nilai) dan janganlah tambah sebagaian atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MEMPERHATIKAN. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Kalau berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis transaksi valuta asingTransaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian lanjutan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). Transaksi SWAP merupakan suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). TRANSISI OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga satuan tanggal dan tanggal. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA 3 comments: Salam kenal pakbu, Artikel di atas membahas sisi Barang yang diperjualbelikan. Kalau masih ada sisi lain yang harus disorot yaitu: - Praktik Riba, cari keuntungan dari selisih harga - Sisi JUDI Saya punya artikel yang membahas perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi Serta: - Jual beli wajar yang berubah menjadi judi - Judi yang bisa Berubah menjadi penuh kesimpulan ForexJUDI pada posisi CLOSE. Silahkan baca di: genghiskhunperbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa Mohon koreksinya, trims to my friend genghis khun Saya telah membaca blog anda tapi saya tidak bisa membalas komentar untuk anda. Disini saya ingin bertanya kepada anda mengapa anda bilang ini adalah sisi judi..apa itu judi. Sprti yg kita ketahui judi adalah sesuatu yang bisa memberikan keuntungan dan kerugian hanya dengan cara menebak atau menerka. Sedangkan dalam perdagangan Kontrak berjangka saja anda hanya tebak-tebakkan ya silahkan nikmati kekalahan anda..pada sistemnya perdagangan berjangka memiliki sistem analisis, dimana harga yang bergerak itu adalah harga yang bergulir dipasar dimana perubahannya oleh keadaan ekonomi global..dan harga yang teralas ada Adalah harga yang valid dan akan menjadi harga global .. kedua saya soroti perkataan anda tentang riba..saya bertanya pada anda..dijaman ini anda mencari uang dari proses apaapakah barter emas dengan emas, atau sapi dengan sapidijaman sekarang ini uang adalah alat perdagangan..jadi perdagangan apapun itu pasti untuk mendapatkan untung agar kita bisa membeli barang lainnya dengan harga yang berbeda..kalau anda merasa itu adalah resep ilegal anda pulang kejama purbakala dimana anda hnya perlu melakukan barter. Ketiga..diblog anda menyatakan bahwa perdagangan berjangka adalah perdagangan tidak sah karena tidak hanya berwujud dan hanya angka yang tertera yang kita perjual belikan. Saya menyatakan kembali kepada ini adalah perdagangan berjangka. Atau perdagangan barang dari suatu komoditi yang bernilai disosiasi secara global. Beda dengan perdagangan fisik..jadi anda harus mengerti dulu akan pengertian dan penjabaran akan suatu hal. Sekian. Maaf saya baru memberikan komentar karena saya baru memahami tentang forex sekarang. Dan saya juga tidak bisa memberikan komentar ke dalam blog genghis khun .. Hangat hiasan SESUATU YANG quotRAGUquot HUKUMNYA WAJIB DI TINGGALKAN APALAGI quotHARAMquot terang poin2 dibawah: 1. FOREX VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL. 2. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik untuk mendapatkan keuntungan, maka hukumnya HARAM. 3. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik punenter sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM. Intinya bila kita menukar valas secara langsung untuk keperluan tertentu seperti ke Luar Negeri dll itu jelas HALAL. Tapi kalau itu ditukar dan ditunda utk ditukar kembali ditunda cuma 1 detik..jelas RIBA. RIBA itu HARAM. Dalil dalil dalam hadits jelas banyak pendukungnya karena forex trader berjualan uang bukan barang. Orang yang mengatakan FOREX HALAL itu wajar saja karena biasanya yang terkait sedang menggeluti forex. Kalo mau menghalalkan forex sah sah saja bukan dari pandangan ISLAM. Kalo dalam ISLAM jelas RIBA alias HARAM. JUDI sebagian orang Untung tapi sebagian orang Rugi HALAL si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang di perjual belikan dan saling menguntungkan karena si A dapat uang dan si B dapat barang yang dibutuhkan. Dalam FOREX ada yang rugi dan ada yang untung dan itu PASTI dan keuntungan seseorang itu pasti pasti berasal dari kerugian seseorang..Hukum Bisnis Forex seperti itu dari jaman dulu. Di semua negara Islam Bisnis Forex sudah di haramkan. Masih berani mengatakan Bisnis FOREX itu HALAL. HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Foreign Exchange) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini bisa menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak juga merta berlaku untuk semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sementara mereka yang ceroboh bukan akan menjadi miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tentu saja. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernahalat hal ini tentunya tidak ingin mengambil tindakan salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, di dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menerainya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, harus dilakukan dengan kontan atau tunai agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori motor ribawi. Sabda Rasulullah saw.: 8220Emasakanlah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan samauhi secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka selisihnya jenisnya, juallah sekehendak saingan dengan kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang hilang di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir adalah sebuah analgesikan tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disugia para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar AS (USD), kecuali nilai setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl yang ada dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu bisa dilakukan sesuai dengan harga pasar (market rate) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, pemberian dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, di pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk saat penyelesaiannya (settlement) harus melewati beberapa jam karena harus lewat proses transaksi. Harga pokoknya sesuai dengan harga pasar. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan yang berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Seperti ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Teruskan: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akankah hukumnya menjadi bisa dari apa yang sudah bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian ke depan untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Pilihan: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Forex (Valuta Asing) ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri tahu akan Berubah dari semasa ke ranah ekonomi sesebuah negara. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Sebenarnya aku memang dah pasti pasti ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni yang dahulu aku menceburi dan ilmu pengetahuan tentang analisis dalam dunia forex ni. Ini adalah susulan dari entri aku yang bertajuk testing forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara pendidikan yang aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam dan aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertengahan tahun lalu. Hukum Forex. Haram atau Halal KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan pemberangkatan umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan arus wang asing. Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, mengatakan ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui arus wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. 8220Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan yang membabitkan arus wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan bertentangan dengan hukum Islam.8221 8220Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan sembuh bahawa umat Islam diharamkan dalam mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, 8221 katanya untuk pemberita selepas Mempengerusikan mesyuarat jawatankuasa fatwa kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor mengatakan, banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan arus wang asing, olehitu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatannya membabitkan penggunaan internet di kalangan individu yang tidak untung rugi tidak menentu. 8220 Lain-lain jenis perniagaan mata wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan. Kerana ia tidak berapi spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, 8221 katanya. Dia mengatakan, keputusan lain yang turut terjerumus dalam mesyuarat itu saja yang dilimpahkan umat Islam buat pelotapan simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dimiliki Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya lewat taklimat yang disampaikan oleh pihak pidana syariah bank negara pada muzakarah itu. 8220Pada mulanya, kita meragui tentang kaedah pelaksaaan skim itu ternyata kita berpuas hati selepas sistem perniagaan skim itu ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, 8221 katanya. 8211 BERNAMA Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX Kepada yang masih kurang jelas, saya sangat sangat bisa tengok sendiri dan mendengar penjelasan mengenai masuknya Islam FOREX dalam islam. Dia adalah orang yang mahir dengan sistem forex yang dijalankan oleh bank-bank di seluruh Malaysia dan melabelkan sistem forex ini ada dua cara. Jom saksikan Lagi review dari pakar ekonomi islam: Ulasan: Artikel mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan itu langsung tidak menceritakan tentang sistem forex yang sebenarnya seperti mana yang diterangkan oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artikel di atas, titik yang pertama yang tidak untung rugi tidak menentu itu tidak bisa digunakan kerana dalam perniagaan itu sendiri mana ada yang untung setiap masa dan semestinya untung rugi itu pasti ada. Point yang kedua pula jenis lain perniagaan arus wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan. Sedar atau tidak, perniagaan mata wang asing itu sebenarnya sama dengan Forex (foreign exchange) yang dilakukan oleh trader. Cuma perbezaannya cara mata wang itu ditukarkan. Ia seolah-olah membenarkan apa yang baru sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa suka dengan informasi yang dikongsikan dalam media massa kat Malaysia ni karena kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri dalam soal hukum. Point yang ketiga, yang tak boleh blah, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijil Simpanan Premium (SSP) yang merupakan olahpesan orang ramai untuk menggunakan sistem itu dari bank bank BSN. Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX. Sila abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan jika berkenaan dengan hukum islam nilai ustaz atau ahli ulama yang memiliki dua perkara. Yang pertama beliau sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau memiliki pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat danaian masuk hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan olehJawatankuasa Fatwa Kebangsaan dan alangkah itu jika dilengkapi dengan fakta yang sebenar seperti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam video tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX itu ada halal dan haramnya ikuti keadaan itu dan untuk pengetahuan anda semua, kebiasaannya trader FOREX ini hanya mengamalkan trading mata wang dengan sendirinya dengan membuat analisa yang mantap sebelum melakukan trading dan ini dinamakan spot trading dan mata foward trading. Apa itu spot trading dan foward trading ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada diceritakan dalam video selama 7 minit lebih di atas. Ayat paling aku suka, Jangan buat fatwa yang umum, yang umum. Contoh macam hukum makan ayam Halal ke tak Mestilah halal. Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. ) Buka akaun trading percuma dan dapatkan bonus.

No comments:

Post a Comment